Untuk itu mereka sepakati pembelian emas oleh tersangka BS dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam dengan maksud agar tersangka AHA mendapatkan keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam.
Baca Juga: Prabowo Sebut Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dengan Pembuktian Terbalik Penting Dilakukan
Kuntadi mengungkapan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada tersangka BS tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.
Untuk menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme PT Antam, tersangka AHA membuat laporan seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas sebagai hal yang wajar.
Akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam diduga mengalami kerugian 1.136 kilogram emas atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun