Baca Juga: Ketika Burung Pecuk Padi Hitam Bermanuver Berburu Ikan di Waduk Muara
Khawatir diamuk massa, ia kabur melalui jendela kamar, memanjat tembok rumah yang langsung tembus ke sebuah proyek bangunan.
"Pelaku kabur dengan mengambil barang-barang berupa Iphone XR. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera menggelar Olah TKP untuk mengejar pelakunya," kasi Polwan ini.
Sementara warga yang mendengar teriakan korban ikut melakukan pengejaran. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, maka polisi bersama masyarakat mencari pelakunya. Walhasil, Carles ditangkap saat berada di proyek bangunan dekat TKP, tepatnya di Jalan Tukad Citarum, Gang Ulun Danu.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa Iphone XR milik milik mahasiswa ini. Hasil interogasi, Carles mengaku sudah berencana mengambil ponsel dan laptop korban. Tapi karena korban berteriak, maka dia membekap mulut mahasiswi itu.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kamis masih dalami keterangannya," pungkas Kapolsek.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka