MK Putuskan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

- Jumat, 22 Maret 2024 | 13:15 WIB
MK Putuskan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Pasal 14 UU 1 tahun 1946

 

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.


Pasal 15 UU 1 tahun 1946

 

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Terpopuler