Denny Indrayana Curiga Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK untuk Kepentingan Memenangkan Pilpres

- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:20 WIB
Denny Indrayana Curiga Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK untuk Kepentingan Memenangkan Pilpres

Atas kondisi ini, Denny menyatakan penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024. "Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024," kata Denny melanjutkan. 

Tercatat, pimpinan KPK saat ini masa jabatannya mestinya berakhir di Desember 2023 karena dilantik pada Desember 2019. Sehingga putusan MK ini membuat mereka betah di kursi pimpinan KPK hingga Pilpres 2024.

"Mendapatkan ekstra tambahan waktu satu tahun alias mendapatkan 'gratifikasi perpanjangan masa jabatan', melalui putusan MK ini," ucap eks Wamenkumham itu. 

MK baru saja memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.


Halaman:

Komentar