"Ada tiga pasal, yaitu 368, 365, dan 170 KUHP yang dituduhkan sudah memenuhi unsur pidananya, sehingga laporan klien saya sudah diterima di Polda Sumsel," kata Rizal dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.
Menurut Rizal, video yang viral di media sosial dan pemberitaan ramai merupakan versi dari debt collector. Karena kliennya tidak sempat merekam kejadian tersebut.
"Saat itu, suami klien kami pergi bersama istri dan anak-anaknya yang masih kecil, sehingga tidak sempat merekam kejadian karena trauma ada anak kecil. Video beredar saat ini milik debt collector," kata Rizal.
Dikatakan Rizal, penembakan dan penusukan memang ada. Tapi saat itu, kliennya hanya ingin menakut-nakuti dua petugas debt collector.
Namun debt collector tidak lari, dan memaksa mengambil mobil yang dikendarai kliennya sehingga terjadi penusukan dan penembakan.
"Kalau saja mereka (debt collector) tidak memaksa ingin mengambil mobil, mungkin tidak terjadi seperti itu. Dikarenakan debt collector sudah menguasai mobil, klien kami emosi, maka terjadi tembakan dan penusukan," demikian Rizal.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka