Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

- Rabu, 27 Maret 2024 | 15:45 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran


"Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024," tegasnya.


Lebih lanjut, Todung menilai pelaksanaan Pilpres 2024 yang diselenggarakan KPU telah melanggar prinsip demokrasi langsung yang diatur dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.


"Pilpres 2024 bukan pilpres biasa. Tapi seperti dikeluhkan banyak orang, Pilpres 2024 dipenuhi berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan dengan jurdil, bebas sesuai Pasal 22E UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," demikian Todung menambahkan. 


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Terpopuler