"Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli. MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden, itu kewenangannya," kata Yusril.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan permohonan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan menjadi saksi di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Permohonan itu akan disampaikan langsung tim hukum Ganjar-Mahfud kepada Ketua MK Suhartoyo.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada ketua majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa (2/4/2024).
Todung menjelaskan, pihaknya ingin menghadirkan Kapolri lantaran banyak hal dan insiden yang menyangkut kepolisian selama proses dan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu insiden, kata Todung, adanya dugaan intimidasi hingga kriminalisasi
Sumber: inews.id
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas