Ini Sosok Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan Nurul Ghufron

- Rabu, 24 April 2024 | 16:00 WIB
Ini Sosok Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan Nurul Ghufron


"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron.


Ghufron menjelaskan, dirinya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 yang berbunyi "Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi".


"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," pungkas Ghufron.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar