"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon! Di semua amar putusan pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO. Kasus vina Cirebon," tulis Hotman Paris memberi keterangan pada unggahannya tersebut.
Kasus meninggalnya Vina Cirebon dan Eky di tangan geng motor pada Agustus 2016 silam sejatinya sudah sempat terlupakan oleh publik luas karena peristiwanya sudah cukup lama berlalu.
Publik mulai memberikan atensi serius pada kasus ini setelah film Vina: Sebelum 7 Hari ditayangkan di bioskop Tanah Air. Netizen pun ikut memburu 3 DPO lain yang telah melenyapkan nyawa Vina dan Eky secara sadis.
Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik dan kasus kematian mendiang Vina Cirebon kembali viral di media sosial pada 2024, pihak kepolisian kembali melakukan pendalaman atas kasus ini. Setelah diburu, Pegi Setiawan selaku salah satu DPO, berhasil diamankan
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh