Joice dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi atas Terdakwa SYL Cs, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (27/5/2024).
"Saudara menerima berapa per bulan?," tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Joice.
"Seingat saya, saya mendapatkan Rp 27 juta sekian itu saya tidak ingat, itu masuk ke Bank BRI," ucapnya.
Ia pun menambahkan, mendapatkan gaji tunjangan sekitar Rp 4 juta.
"Ini sudah semuanya ini ? Bersih?," tanya hakim lagi.
"Belum tunjangan 4 juta sekian. Saya juga tidak ingat persisnya, itu masuk ke rekening Bank Mandiri," jelasnya.
Joice menyebut, selama menjabat menjadi Stafsus ia tidak memiliki jam kerja pasti. Ia mengaku selaku ikut rapat di Kementan.
"Saudara ada jam kerja?,"tanya Hakim.
"Tidak ada (jam kerja). Mengikuti (rapat) setiap hari," ucap Joice.
Ia pun menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selalu Staf Khusus Kementan.
"Pertama adalah memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak SYL. Kemudian meningkatkan komunikasi antar lembaga dan dan tata hubungan kerja. Dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antar lembaga sesuai dengan jabatan saya yaitu stafsus bidang kelembagaan dan tata hubungan kerja," jelas dia.
Anak SYL Tawari Joice Posisi Stafsus Mentan
Joice mengaku mendapatkan tawaran sebagai Stafsus Mentan SYL oleh Anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri (Thita).
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun