Ia menjelaskan, Thita menawarkan sebanyak tiga kali. Kemudian ia terima tawaran tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari suaminya.
Kemudian, Joice menyerahkan curriculum vitae-nya kepada Thita.
"Jadi saya diminta CV saya Ya mulia, oleh Bu Thita. Kemudian di pertemuan ketiga itu," kata Joice.
"Nggak, sebentar, setelah saudara menyerahkan CV ke bu Thita anak kandung dari terdakwa (SYL), kemudian CV dibawa ke mana tahu ga?," tanya Hakim.
"Saya tahu, beliau (Thita) mengatakan akan diproses," ucapnya.
Pada kasus ini, tim jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta melakukan pemerasan pejabat eselon I Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.
Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.
Pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa SYL Cs beserta keluarga.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun