Ia menjelaskan, Thita menawarkan sebanyak tiga kali. Kemudian ia terima tawaran tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari suaminya.
Kemudian, Joice menyerahkan curriculum vitae-nya kepada Thita.
"Jadi saya diminta CV saya Ya mulia, oleh Bu Thita. Kemudian di pertemuan ketiga itu," kata Joice.
"Nggak, sebentar, setelah saudara menyerahkan CV ke bu Thita anak kandung dari terdakwa (SYL), kemudian CV dibawa ke mana tahu ga?," tanya Hakim.
"Saya tahu, beliau (Thita) mengatakan akan diproses," ucapnya.
Pada kasus ini, tim jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta melakukan pemerasan pejabat eselon I Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.
Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.
Pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa SYL Cs beserta keluarga.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?