Masiku bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan menjadi buronan sejak Januari 2020. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Sumber: inews.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024