Pegi Setiawan Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Eks Kabareskrim Polri Tegas Tak Perlu Pengadilan Rakyat

- Kamis, 06 Juni 2024 | 21:30 WIB
Pegi Setiawan Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Eks Kabareskrim Polri Tegas Tak Perlu Pengadilan Rakyat


 Terlebih, kata Ito dalam menetapkan kepastian Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


 "Enggak usah jadi pengadilan media atau pengadilan rakyat terus mengatakan seolah-olah semuanya benar," kata Ito. Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat. Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. 


Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut. 


Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut. Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22). 


Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal


Sumber: tvOne

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar