Sebelumnya, Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu, 20 Agustus 2022. Rizieq sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Rizieq Shihab dikabarkan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 06.45 WIB. Hal ini setelah memenuhi semua persyaratan.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.
Rika menjelaskan, Rizieq sebelumnya dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq divonis pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungn. Sementara itu, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama dua tahun.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun