Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in casu Kecamatan Cilincing. Mahkamah juga menjelaskan bahwa terhadap perbedaan perolehan suara tersebut, tidak ada satupun pihak, baik Termohon maupun Pihak Terkait, ataupun Bawaslu yang dapat menguraikan secara jelas terkait hal tersebut.
“Oleh karena itu, demi kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, yang juga dalam rangka menegakkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegasnya.
“Maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Rekapitulasi Suara Ulang berkenaan dengan pengisian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing dengan mendasarkan pada Formulir C.Hasil untuk seluruh 233 TPS,” tandas Arief.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh