NARASIBARU.COM - Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022 dimulai sejak perencanaan.
Kejagung menyebut proyek itu sudah diatur terlebih dahulu, yang artinya pelelangan yang dilakukan sudah tidak fair, sudah bermasalah sejak awal. Pemenang menurut Kejagung semuanya sudah diatur.
“Diawal kita melakukan penyelidikan, kita menduga ada permainan proyek di situ, ketika kita dalami setelah bekerjasama dengan ahli perhitungan negara ditemukan item besar, salah satunya adalah studi klayakan, artinya itu mulai dari perencanaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana dikutip dari Inilah.com, Minggu (28/5/2023).
Untuk diketahui, studi kelayakan ini dibuat oleh tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Yohan yang kini berstatus tersangka diketahui sempat mengembalikan uang senilai Rp1 miliar ke Kejagung. Menurut Ketut, kepada penyidik Yohan mengaku mendapatkan pesanan untuk membuat riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo.
Selain dari tahap perencanaan, Kejagung juga menemukan fakta bahwa proses pelelangannya ikut bermasalah, dimana sudah diatur siapa ajak pihak yang akan menggarap proyek ini.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!