NARASIBARU.COM -Nilai kerugian keuangan negara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo untuk penanganan pandemi Covid-19 bertambah menjadi Rp250 miliar.
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, nilai kerugian keuangan negara pengadaan bansos Presiden Jokowi bertambah dari Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar.
"Potensi KN (kerugian negara) bansos banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar. Untuk tahap 3, 5 dan 6," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/6).
Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini sebesar Rp125 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pakai UU Kearsipan, Pengamat Ungkap Kejanggalan Sikap 8 Lembaga Terkait Ijazah Jokowi, Termasuk KPU
Bukan Cari Cuan, Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran Yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
Ada Benang Merah di Kasus Hukum Yang Libatkan Budi Arie dan Dito, PBHI Singgung Jokowi!
Asal Muasal Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK, Dari Oknum Kemenag yang Takut Pansus DPR