NARASIBARU.COM -Nilai kerugian keuangan negara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo untuk penanganan pandemi Covid-19 bertambah menjadi Rp250 miliar.
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, nilai kerugian keuangan negara pengadaan bansos Presiden Jokowi bertambah dari Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar.
"Potensi KN (kerugian negara) bansos banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar. Untuk tahap 3, 5 dan 6," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/6).
Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini sebesar Rp125 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh