"Berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan, SYL telah meminta kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya termasuk Partai nasDem dibiayai oleh para pejabat eselon 1 kementan beserta jajaran di bawahnya," ucap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (28/6/2024).
Jaksa Meyer merincikan, uang haram digunakan SYL untuk keluarga sebesar Rp 1.931.236.742 (Rp 1,9 miliar) dan Partai nasDem Rp 965.123.500 (Rp 965 juta). Hal ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
"Keperluan istri terdakwa (SYL, Ayun Sri Harahap), 2020-2023: Rp 938.940.000, Keperluan keluarga terdakwa Rp 992.296.746, dan Rp 965.123.500," papar Jaksa KPK Meyer.
Selain itu, Jaksa Meyer menyebutkan untuk lebih pribadi SYL sebesar Rp 3.331.134.246. Serta, untuk kado undangan Rp 381.612.500.
Lebih lanjut, jaksa menambahkan, pengeluaran lain-lainnya, Rp974.817.493, dan untuk acara keagamaan dan operasional Rp 16.683.448.302.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun