NARASIBARU.COM – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disorot. Terutama mengenai istilah ‘tamak’ yang digunakan jaksa dalam poin memberatkan tuntutan SYL.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengatakan jaksa KPK mestinya menggunakan terminologi yang sesuai hukum. Penggunaan istilah dalam naskah tuntutan itu juga harus berdasar fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
”Jadi (tuntutan, Red) tidak didasarkan pada asumsi,” kata Agus Surono saat dihubungi, Minggu (30/6).
Dia menegaskan bahwa istilah tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan jaksa terhadap SYL.
Sebagaimana diketahui, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
”Unsur tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan (JPU KPK, Red),” tegasnya.
Agus menambahkan, tuntutan jaksa juga harus sesuai alat bukti di persidangan. Dan harus sesuai dengan peran SYL. Bukti-bukti itu, lanjut Agus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Mulai dari bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh