NARASIBARU.COM -Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan kuota Haji 2024.
Laporan kali ini dilayangkan Front Pemuda Anti Korupsi ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Koordinator Front Pemuda Anti Korupsi, Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah melaporkan Gus Yaqut terkait persoalan Haji 2024.
"Kami teman-teman pemuda merasakan ada kejanggalan dalam pembagian kuota Haji. Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut. Laporannya Alhamdulillah sampai saat ini sudah diterima, sedang lagi dalam pengembangan," kata Rahman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (1/8).
Namun demikian, Rahman mengaku bahwa pihaknya diminta kembali oleh KPK untuk melengkapi barang bukti lainnya berupa dokumen-dokumen terkait pembagian kuota Haji.
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media