NARASIBARU.COM - Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dua anggota TNI itu kedapatan membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi pada Desember 2022. Mendengar vonis itu mereka langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim.
Sertu Yalpin tampak langsung turun dari kursi rodanya, diikuti Pratu Rian yang juga bersujud karena mereka lolos dari hukuman mati.
"Provost, provost," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian meminta agar terdakwa Yalpin kembali ke kursi roda hingga persidangan berakhir, Senin (29/5/2023).
Atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, terdakwa Yalpin mengaku akan memikirkan hasil putusan itu.
"Makasih yang mulia atas kesempatannya, saya pikir-pikir dulu," katanya.
Sedangkan terdakwa Rian mengaku akan menempuh banding atas putusan hukuman seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!