Kronologi
Insiden penusukan sopir Pajero terhadap kondektur bus Damri bernama Arief Rahman (28) ini terjadi di SPBU Nunyai Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka berkali-kali menikam korban saat cekcok akibat tak terima ditegur saat menyerobot antrean di SPBU tersebut hingga mobil dan bus bersenggolan.
Akibatnya, korban menderita 8 luka tusuk dengan rincian, 6 tusukan di tangan dan 2 luka tusukan di bagian dada.
Tak hanya kondektur, sang sopir bus Damri bernama Harjulian pun turut menjadi korban aksi penganiayaan tersangka.
"Korban ada 2 orang, pertama korban pertama Harjulian merupakan sopir sementara korban lainnya Arief, kondektur bus," kata Alfret.
"Sopir dipukul bagian wajahnya, dan temannya, Arief ditusuk bagian tangan hingga dadanya,"
"Arief mengalami luka, tetapi tidak terlalu dalam luka jahitan pada bagian dada dan tangannya," lanjutnya.
Alfret menjelaskan bahwa korban Harjulian sempat menangkis tangan tersangka sebelum terjadinya penusukan tersebut.
"Korban ini sempat dirangkul tersangka yang terlihat di dalam video tersebut dengan tangan tersangka," ungkap Alfret.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka