NARASIBARU.COM -Mantan Sekretaris BUMN, Imam Apriyanto Putro dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Rabu 19 Februari 2025, tim penyidik memanggil Imam Apriyanto Putro dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 19 Februari 2025.
Sebelumnya pada Senin 10 Februari 2025, tim penyidik juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!