"Sudah dirilis oleh Polda Jabar, untuk proses penyidikan selanjutnya tetap di Polres Ciamis," kata dia.
Terkait tersangka dilakukan penahanan, polisi menyampaikan tidak ditahan karena masih dalam tahap melengkapi pengambilan keterangan.
"Saat ini masih dilanjutkan pengambilan keterangan, belum dilakukan penahanan," kata Tony, dikutip Antara.
Sebelumnya, Polda Jabar menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus pengendara moge yang menabrak seorang santri di Cihaurbeuti, Ciamis yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Moge berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc atau masuk jenis moge dan sudah diamankan oleh polisi.
Pengendara moge bersenggolan dengan sepeda motor korban hingga korban terjatuh, setelah kejadian itu pengendara terus melajukan kendaraannya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.
Sumber: merdeka
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina