"Sudah dirilis oleh Polda Jabar, untuk proses penyidikan selanjutnya tetap di Polres Ciamis," kata dia.
Terkait tersangka dilakukan penahanan, polisi menyampaikan tidak ditahan karena masih dalam tahap melengkapi pengambilan keterangan.
"Saat ini masih dilanjutkan pengambilan keterangan, belum dilakukan penahanan," kata Tony, dikutip Antara.
Sebelumnya, Polda Jabar menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus pengendara moge yang menabrak seorang santri di Cihaurbeuti, Ciamis yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Moge berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc atau masuk jenis moge dan sudah diamankan oleh polisi.
Pengendara moge bersenggolan dengan sepeda motor korban hingga korban terjatuh, setelah kejadian itu pengendara terus melajukan kendaraannya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.
Sumber: merdeka
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran