NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung secara menyeluruh kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023. Total kerugian bisa melebihi Rp193,7 triliun.
Sebab, jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian negara pada 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup 2018 hingga 2023.
"Kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023. Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Dia mengatakan, proses penghitungan dilakukan bekerja sama dengan ahli. Terlebih, terdapat sejumlah komponen yang harus diperhitungkan berkaitan penghitungan kerugian negara atas praktik haram tersebut.
Komponen tersebut, kata dia, mulai dari kompensasi hingga subsidi. Selain itu, penyidik perlu memastikan apakah komponen tersebut diterapkan di sepanjang 2018-2023.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun