NARASIBARU.COM - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv mengungkapkan keheranannya soal Kepala Desa Kohod, Arsin disebut siap untuk membayar denda Rp48 miliar sebagai pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.
Rajiv melontarkan nada sindiran karena seorang kepala desa memiliki uang hingga miliaran rupiah. Namun, menurut dia, kesiapan Kades Kohod sebagai tindakan mulia.
"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut," kata Rajiv dalam rapat dengan Menteri KKP di kompleks parlemen, Kamis (27/2).
Sementara, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mempertanyakan kemampuan keuangan seorang kepala desa untuk membayar denda hingga miliaran rupiah.
Fieman ragu seorang kepala desa memiliki kemampuan untuk memasang pagar laut hingga Rp30,16 kilometer.
"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yg sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yg boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," katanya.
Bukan hanya kepada Kades Kohod, denda juga diberikan kepada perangkat desa berinisial T.
Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen pagar laut.
Menteri KP, Wahyu Sakti Trenggono mengungkap denda tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Trenggono dalam rapat.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," imbuhnya.
Sumber: CNN
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka