NARASIBARU.COM - Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu telah dibuka, dalam menyambut pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia telah membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran ini sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, yang menjelaskan bahwa Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Potensi Lima Perang di Tahun 2024, di Antaranya Ada di Sebelah Indonesia
Proses Pendaftaran
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh Bawaslu melalui akun Instagram resminya (@bawasluri) pada Selasa, 2 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 telah dibuka pada tanggal 2 Januari dan akan berlangsung hingga 6 Januari 2024.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?