NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk memeriksa saudagar minyak Muhammad Riza Chalid terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani.
"Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.
Pemeriksaan tersebut sangat mungkin dilakukan karena Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru dan di lantai 20 Plaza Asia.
Penggeledahan tersebut buntut penetapan tersangka sang anak, Muhammad Kerry Andrianto Riza di kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, anak Riza berstatus sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang disebut sebagai makelar.
"Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Riza Chalid," tambah Qohar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Pamit Buru-buru Kembali ke Keluarga Usai Sembilan Jam Diperiksa KPK
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Bisa Dijerat Pasal TPPU
Bos Relawan Jokowi Melenggang Bebas Meski Sudah Divonis, KOSMAK: Diskriminasi Hukum!
Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Bungkam saat Dicecar Wartawan soal Kasus Korupsi Haji