NARASIBARU.COM – KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Setyo
Namun Setyo belum merinci identitas enam tersangka lainnya. Ia menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya