"Siaga 98 berpendapat bahwa korupsi tidaklah semata soal prosedur hukum/melanggar hukum tetapi soal moralitas, dan/atau soal etik yang melandasinya. Sebab itu etika tetaplah harus menjadi landasan," kata Hasanuddin.
Siaga 98 berpendapat, bergabungnya Febri di dalam tim hukum Hasto tidak dapat mengubah apa pun terhadap perkara tersebut.
"Namun hal ini harus diingatkan, sebab bisa jadi kelak di kemudian hari, jalan yang dilakukan Febri ini akan diikuti oleh mantan pimpinan KPK. Dan ini akan berdampak terhadap citra KPK," pungkas Hasanuddin.
Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat besok, 14 Maret 2025.
Hasto akan didakwa dengan sangkaan dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!