NARASIBARU.COM -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Purn Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Namun demikian, bunyi petitum dalam permohonan praperadilan ini belum muncul. Akan tetapi, sidang perdana praperadilan ini sudah dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan bahwa kliennya kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Iya betul. Upaya hukum praper ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanua selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi, 14 Maret 2025.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun