NARASIBARU.COM -Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pria berinisial FI tersangka pembunuhan ibu berinisial TS dan anaknya ES yang jasadnya dimasukan ke dalam Toren rumahnya di salah satu rumah Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
FI ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu malam, 9 Maret 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan awal mula kejadian, dimana pelaku merupakan salah satu pelanggan rutin meminjam uang kepada korban untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku meminjam uang itu dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil," kata Twedi dalam keterangan resmi pada Kamis, 13 Maret 2025.
Twedi melanjutkan, sebelum kejadian pembunuhan, pelaku bercerita punya kenalan yang secara spiritual salah satunya bisa menggandakan uang dan pelaku juga bisa mencarikan jodoh bagi anak pertama korban dengan ritual yang harus dijalankan.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan dua nomor telepon berbeda yang diklaim sebagai kontak para dukun tersebut mengaku sebagai Kris Martoyo (dukun pengganda Uang) dan Kakang (dukun Pencari Jodoh).
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina