NARASIBARU.COM - Pengacara Zaenal Mustofa, penggugat dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini mendapatkan sorotan. Pasalnya saat ini Zaenal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Penetapan ini dilakukan oleh Polres Sukoharjo, berdasarkan adanya laporan bahwa Zaenal menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa lain untuk proses transfer kuliah ke Fakultas Hukum UNSA.
Zaenal membantah tuduhan itu dan menyebut ini sebagai bentuk kriminalisasi. Dia mengaku masuk kuliah tahun 2008, sementara laporan muncul tahun 2009.
Dia menyebut kasus ini kedaluwarsa secara hukum, dan pelapor tidak memiliki legal standing.
“Saya masuk UNSA tahun 2008. Tapi kok laporan baru muncul tahun 2009? Janggal kan?,” ujarnya seperti dikutip Inilahjateng, Rabu (23/4/2025).
Lebih jauh, dia menganggap kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi karena keterlibatannya dalam gugatan ijazah Jokowi.
Zaenal juga menyinggung konfliknya dengan pelapor, Asri Purwanti, yang sudah berlangsung sejak 2016. Total sudah ada tujuh laporan hukum yang ditujukan padanya.
“Ini konspirasi. Ada kekuatan besar yang menggerakkan penegak hukum,” tegasnya.
Kini, ia melapor balik ke Propam Polda Jateng atas dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan pada 28 April mendatang.
“Saya sudah lapor ke Propam. Intinya, ini akan saya lawan. Saya bukan tipe yang diam,” pungkasnya.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun