Dia menegaskan, saat ini sudah tak memiliki kewenangan untuk mengerahkan tentara ke Papua terlebih untuk memuluskan jalan bisnis.
"Tidak mungkin saya bisa memberikan gerakan-gerakan militer, karena saya bukan militer dan tidak pada posisi memberikan arahan gerakan-gerakan itu," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang Undang 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas