LAGI! Jokowi Absen Sidang Mediasi Kedua Ijazah Palsu di PN Solo, Apa Alasannya Kali Ini?

- Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
LAGI! Jokowi Absen Sidang Mediasi Kedua Ijazah Palsu di PN Solo, Apa Alasannya Kali Ini?




NARASIBARU.COMPengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang mediasi kedua perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). 


Mediasi kedua berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.


Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pihak penggugat masih mengajukan tuntutan yang sama, agar Jokowi selaku tergugat 1, menunjukkan ijazah aslinya di publik. Hal itu ditolak oleh pihak tergugat 1.


"Tuntutan yang diajukan penggugat sama, agar tergugat 1 dalam hal ini Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik. Secara tegas kami tetap menyatakan untuk menolak atas tuntutan tersebut. 


Sudah selayaknya dalam mediasi kali ini, sudah kami konsultasikan dengan Pak Jokowi, meminta kepada mediator, agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai, atau dengan kata lain deadlock, sehingga tidak kepanjangan," kata Irpan kepada awak media di PN Solo, Rabu (7/5/2025).


Dalam mediasi itu, Jokowi sebenarnya sudah diundang oleh mediator untuk hadir secara langsung sebagai prinsipal. 


Irpan menilai Jokowi tidak perlu hadir dengan berbagai alasan.


"Ada beberapa pertimbangan seperti pihak penggugat tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam proses Pilwalkot Solo, Pilgub Jakarta, dan Pilpres. 


Sudah layak dan pantas Pak Jokowi tidak datang untuk menyelesaikan proses mediasi secara win win solution dengan pihak penggugat," jelasnya.


Irpan menilai, ketidakhadiran Jokowi bukanlah berarti tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan perkara. 


Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasanya dalam proses mediasi ini.


Dalam perkara ini, pihak Jokowi ingin perkara ini tetap lanjut. 


Sehingga diharapkan pihak penggugat dapat membuktikan di manakah ijazah palsu Jokowi yang tengah dipersoalkan.


"Saya berharap perkara berlanjut apapun konsekuensinya. Karena sesuai gugatan penggugat, dia akan membuktikan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Justru saya ingin mengetahui ijazah palsunya di mana, itu kan penggugat yang tahu. 


Karena tergugat tidak pernah menggunakan ijazah palsu, sehingga sudah tepat kami memberikan kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan tentang ijazah palsu yang digunakan Jokowi yang mana," ucapnya.


"Karena kalau tidak diproses oleh majelis hakim pemeriksaan perkara, maka isu-isu tentang ijazah palsu akan menjadi bola liar. Jokowi merasa diserang atas kehormatan nama baiknya, harkat martabatnya," sambungnya.


Sementara itu, pihak penggugat Muhammad Taufiq, masih bersikeras dengan pendapatnya bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli. 


Terlebih Jokowi tidak berani memperlihatkan ijazah aslinya.


"Ini kan simpel, kalau orang di jalan dicegat, kendaraannya dilengkapi surat-surat, kan tinggal tunjukkan STNK-nya. Yang kedua, jika Jokowi tidak hadir dan memberikan keputusan, justru ini menjadi persepsi buruk. 


Karena pada akhirnya orang akan mengatakan sekolah tidak penting, karena ijazahnya saja dirahasiakan," kata Taufiq.


"Tidak ada istilahnya mencabut gugatan. Bagaimana polanya, ini termasuk strategi," imbuhnya.


Kuasa hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan pihaknya akan menentukan strategi baru agar Jokowi bersedia menunjukkan ijazah aslinya.


"Yang jelas kami masih tetap pada petitum," kata Andhika.


Sumber: Detik

Komentar