Apakah Mengedit Foto Orang Lain Menjadi Meme Bisa Dijerat Pasal Serius? Simak Penjelasan Ini!

- Senin, 12 Mei 2025 | 14:30 WIB
Apakah Mengedit Foto Orang Lain Menjadi Meme Bisa Dijerat Pasal Serius? Simak Penjelasan Ini!




NARASIBARU.COM - Jangan dikira cuma guyonan! Mengedit wajah orang jadi meme tanpa izin ternyata bisa dijerat pasal yang serius.


Pada hari Jumat (9/5/2025), polisi mengonfirmasi terkait penangkapan seorang wanita berinisial SSS atas dugaan penyebaran editan meme Presiden RI Prabowo Subianto dengan Joko Widodo berciuman di media sosial.


Wanita tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 UU 1/2024 (UU ITE).


Secara umum, mengedit foto orang lain menjadi meme tanpa izin dari yang bersangkutan memang dapat dijerat pasal hukum yang berlaku, apalagi jika editan foto tersebut bermaksud menghina atau merendahkan orang lain.


Namun, hal ini umumnya tergolong sebagai delik aduan, baru akan diperkarakan jika korban atau pihak yang bersangkutan melaporkannya kepada pihak berwenang.


Pasal Mengedit Foto Orang Lain Menjadi Meme


Pelaku yang mengedit foto orang lain menjadi meme dapat dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila korban yang bersangkutan tersinggung dengan perbuatan itu dan menganggapnya telah mencemarkan nama baik.


Sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.


Terkait pidana denda, Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjelaskan bahwa ketentuan denda di dalam KUHP akan dilipatgandakan sebesar 1.000 kali.


Dengan demikian, nilai denda dalam Pasal 315 KUHP ini menjadi Rp4,5 juta.


Berikut adalah isi dari Pasal 315 KUHP:


“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.”


Bisa Juga Dikenakan Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE


Selain Pasal 315 KUHP, mengedit foto orang lain menjadi meme dengan maksud penghinaan juga dapat dijerat Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 UU 1/2024 (UU ITE).


Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.


Berikut adalah isi pasalnya:


Pasal 35

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”


Pasal 51 Ayat (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Sumber: Inilah

Komentar