KPK Periksa Petinggi PBNU Gus Aiz, Diduga Ada Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz. Ia telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan adanya dugaan aliran dana kepada Gus Aiz. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," jelas Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
KPK masih menelusuri apakah aliran dana tersebut terkait dengan Gus Aiz secara personal atau melibatkan institusi. "Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan," katanya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu:
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum
KPK Ungkap Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP Nyumarno dari Kasus Suap Bupati Bekasi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut