NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku siap membuka transparan dengan menjadi justice collaborator dalam perkara BTS Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mempersilahkan Johnny Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” ucap Ketut.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?