NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku siap membuka transparan dengan menjadi justice collaborator dalam perkara BTS Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mempersilahkan Johnny Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” ucap Ketut.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun