Berkenaan dengaan rencana Johnny G Plate tersebut, kata Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan itu apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin sidang.
Masih dari keterangan Ketut, bila permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Nantinya dalam dapat keringanan hukuman,” tandasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun