NARASIBARU.COM -Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP, Kementerian Keuangan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Banten tahun 2011-2015 dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tahun 2015-2018 dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2025.
Saat ini, tersangka Haniv sudah hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh