Karena mempunyai resiko yang lebih rendah daripada pencabutan.
Pencabutan gigi pada saat hamil boleh saja dilakukan, namun dengan catatan.
Bahwa prosedur ini dilakukan pada trisemester kedua atau pada bulan ke4 sampai ke6.
Dimana fase ini adalah fase yang paling aman dan nyaman untuk dilakukan pencabutan untuk ibu hamil.
Karena pada trimester kedua ini fase pembentukan organ atau organ kinesis sudah lebih lengkap.
Selain itu ukuran janin juga berperan sedang tidak terlalu besar sehingga nyaman untuk perawatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: alurinformasi.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung