KLIK BANTUAN - BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaminan sosial berupa jaminan hari tua, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian dan beberapa jaminan lainnya.
JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun.
Saldo JHT akan diberikan kepada peserta ketika pekerja telah memasuki masa pensiun untuk memberikan perlindungan ekonomi di hari tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Besar kontribusi dana JHT yang diterima dapat bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih.
Untuk pencairan dana JHT ini harus sesuai dengan syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain :
a. Usia Pensiun 56 Tahun
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung