Alasan-alasan seperti takut miskin atau pertimbangan lainnya tidak dianggap sah dalam Islam sebagai dasar untuk secara permanen mencegah potensi kehidupan baru.
2. Tanzhimun Nasl (Mengatur Keturunan)
Sebaliknya, jika tujuan KB adalah untuk mengatur keturunan dalam jangka waktu tertentu, dengan niat baik seperti menyusui anak selama beberapa tahun sebelum merencanakan kehamilan kembali, tindakan semacam ini dapat dianggap diperbolehkan menurut pandangan para ulama.
Ini mencerminkan pemahaman Islam yang memahami kebutuhan praktis dan keseimbangan dalam kehidupan keluarga.
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah memberikan pandangan yang jelas terkait sterilisasi kandungan.
Menurut keterangan yang terdapat di laman resmi NU Online, pandangan ini ditegaskan dan dijelaskan dalam fatwa yang dihasilkan dari Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada tahun 1989.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ihwal.id
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung