Kontroversi KB Steril di Indonesia: Perspektif Hukum Islam Terhadap Tindakan Tubektomi

- Rabu, 31 Januari 2024 | 16:00 WIB
Kontroversi KB Steril di Indonesia: Perspektif Hukum Islam Terhadap Tindakan Tubektomi

Alasan-alasan seperti takut miskin atau pertimbangan lainnya tidak dianggap sah dalam Islam sebagai dasar untuk secara permanen mencegah potensi kehidupan baru.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Intip Resep Nastar Glowing Anti Retak Cocok untuk Ide Hampers Kue Kering Buat Keluarga!

2. Tanzhimun Nasl (Mengatur Keturunan)

Sebaliknya, jika tujuan KB adalah untuk mengatur keturunan dalam jangka waktu tertentu, dengan niat baik seperti menyusui anak selama beberapa tahun sebelum merencanakan kehamilan kembali, tindakan semacam ini dapat dianggap diperbolehkan menurut pandangan para ulama.

Ini mencerminkan pemahaman Islam yang memahami kebutuhan praktis dan keseimbangan dalam kehidupan keluarga.

Nahdlatul Ulama (NU) juga telah memberikan pandangan yang jelas terkait sterilisasi kandungan.

Menurut keterangan yang terdapat di laman resmi NU Online, pandangan ini ditegaskan dan dijelaskan dalam fatwa yang dihasilkan dari Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada tahun 1989.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ihwal.id


Halaman:

Komentar