NARASIBARU.COM -Komisi VI DPR RI merespons dugaan mark up (penggelembungan biaya) pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), yang kini diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyatakan bahwa jika memang ada *mark up*, hal itu telah melanggar akuntabilitas keuangan negara atau korporasi.
Ia menegaskan, meskipun Whoosh dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan skema business to business proyek ini tetap dapat diperiksa oleh penegak hukum (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dasar hukumnya adalah mayoritas (60 persen) saham KCIC dimiliki oleh konsorsium BUMN (PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia) yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Proyek Whoosh, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2016 dan telah beroperasi sejak Oktober 2023, memiliki nilai investasi total 7,27 miliar Dolar AS (sekitar Rp118,37 triliun), termasuk cost overrun atau pembengkakan biaya sebesar 1,2 miliar Dolar AS.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati