"Setelah diperiksa, saat itu pelanggarannya tidak menggunakan helm SNI dan pelanggar tidak memiliki SIM petugas kemudian melakukan penilangan," kata Edy.
"Setelah melakukan penindakan, yang dikatakan saksi dan juga korban bahwa pelaku ini tidak terima sehingga dilakukan pemukulan terhadap personel Lantas Jakut," sambungnya.
Edy menambahkan, kekerasan yang dialami anggotanya itu mengakibatkan luka pada bagian kepala hingga mengharuskan menjalani perawatan.
Akibat dari penganiayaan tersebut, JIR dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal lima tahun kurungan.
"Ini sebagai persangkaan primer 213 KUHP kemudian subsider 212 kemudian kami subsider juga dengan pasal 351 ayat 1 dan 335," pungkasnya.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Viral: Kronologi Lengkap Kasus Penjual Es
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok