Tak Terima Ditilang, Pelajar di Tanjung Priok Hantam Kepala Polantas Pakai Helm

- Jumat, 16 Juni 2023 | 08:00 WIB
Tak Terima Ditilang, Pelajar di Tanjung Priok Hantam Kepala Polantas Pakai Helm


"Setelah diperiksa, saat itu pelanggarannya tidak menggunakan helm SNI dan pelanggar tidak memiliki SIM petugas kemudian melakukan penilangan," kata Edy.


"Setelah melakukan penindakan, yang dikatakan saksi dan juga korban bahwa pelaku ini tidak terima sehingga dilakukan pemukulan terhadap personel Lantas Jakut," sambungnya.


Edy menambahkan, kekerasan yang dialami anggotanya itu mengakibatkan luka pada bagian kepala hingga mengharuskan menjalani perawatan.


Akibat dari penganiayaan tersebut, JIR dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal lima tahun kurungan.


"Ini sebagai persangkaan primer 213 KUHP kemudian subsider 212 kemudian kami subsider juga dengan pasal 351 ayat 1 dan 335," pungkasnya.


Sumber: wartakota


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler