"Di mana nomenklatur Hunian DP 0 Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik. Hal ini dilakukan sebagai upaya penambahan informasi," ujarnya kepada media, Kamis (22/6/2023).
"Bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI Jakarta sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang FPPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah," sambung dia.
Retno menjelaskan untuk memperoleh rumah di DKI Jakarta, ada program yang tidak hanya berupa kredit DP sebesar 20 persen namun juga dapat diberikan pembayaran penuh sebesar 100 persen.
"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," pungkas dia.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral