"Di mana nomenklatur Hunian DP 0 Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik. Hal ini dilakukan sebagai upaya penambahan informasi," ujarnya kepada media, Kamis (22/6/2023).
"Bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI Jakarta sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang FPPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah," sambung dia.
Retno menjelaskan untuk memperoleh rumah di DKI Jakarta, ada program yang tidak hanya berupa kredit DP sebesar 20 persen namun juga dapat diberikan pembayaran penuh sebesar 100 persen.
"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," pungkas dia.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku