Sosok Bjorka di Mata Tetangga: Tidur Beralaskan Kain di Lantai, tapi Punya Banyak Uang

- Minggu, 05 Oktober 2025 | 08:55 WIB
Sosok Bjorka di Mata Tetangga: Tidur Beralaskan Kain di Lantai, tapi Punya Banyak Uang


NARASIBARU.COM - 
Berikut sosok Bjorka atau bernama asli Wahyu Firmansyah Taha (23) di mata para tetangganya.

Wahyu Bjorka sebelumnya berhasil ditangkap polisi, pada 23 September 2025.

Ia terlibat sejumlah kasus peretasan yang menghebohkan jagat maya di Indonesia, pada 2020 silam.

Kala itu, dirinya mengklaim telah meng-hack sejumlah data nasabah bank, data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selama ini diketahui Wahyu Bjorka menghindari kejaran polisi dengan bersembunyi rumah kekasihnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.

Pria yang kini telah ditetapkan tersangka itu bukanlah orang asli Minahasa.

Ia asli Kampung Komo Dalam, Lingkungan 5 Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Sedangkan jarak antara Minahasa dengan Manado bisa ditempuh dengan perjalan darat kurang lebih 2 jam.

Dikenal tertutup


Seorang warga Desa Totolan mengatakan, Wahyu Bjorka dikenal sebagai sosok yang tertutup.

"Kita harus meluruskan dia bukan orang sini, mungkin hanya datang bersembunyi di sini."

"Dia tertutup jadi namanya saja kita tidak tahu," ungkapnya, dikutip dari TribunManado.co.id.

Pengakuan warga lain sering memanggil Wahyu Bjorka dengan sapaan Api.

“Kami di sini sering memanggilnya Api,” kata seorang tetangga.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Lawangirung Lingkungan 5, Anita Thalib mengakui pria yang ditangkap polisi adalah warganya.

Meskipun demikian ia kaget tak menyangka bahwa Wahyu adalah sosok Bjorka.

Bertingkah aneh


Seorang warga bersaksi sering melihat Wahyu Bjorka bertingkah aneh.

Para tetangga menduga perilaku tak biasa ini dikarenakan yang bersangkutan kecanduan menghirup lem.

“Dia sering tidak tidur dan bertindak aneh,” katanya, dikutip dari TribunManado.co.id.

Wahyu Bjorka sendiri tinggal di rumah yang sangat sederhana.

Rumahnya kecil, hanya sekitar empat meter lebarnya, dengan dinding biru kusam dan jendela kaca nako. 

Sebuah handuk tampak tergantung di salah satu sisinya.

Saat Tribun Manado mengunjungi rumah itu pada Jumat (3/10/2025), terlihat isi rumah yang padat—meja, kursi, lemari, dan peralatan rumah tangga bertumpuk di ruang sempit.

Seorang warga menyebut Wahyu Bjorka tidak pernah merenovasi rumah tersebut.

"Tak pernah direhab. Dia tidur beralaskan kain di lantai," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Tetangga lain juga mendapatkan informasi Wahyu Bjorka memiliki banyak uang meski hidup sederhana.

Ia mampu membeli lauk berupa ayam goreng.

“Kalau beli ayam Kentucky, bisa sampai satu ember lebih,” ucap warga ini, dikutip dari TribunManado.co.id.

Latar Belakang Keluarga


Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus membeberkan, Wahyu Bjorka merupakan anak yatim-piatu.

Ia anak tunggal yang sudah ditinggal kedua orang tuanya.

Meskipun demikian, ia menjadi tulang punggung untuk keluarganya yang lain.

"Ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal," katanya.

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan, Wahyu Bjorka berpendidikan terakhir Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selain itu, ia tidak memiliki latar belakang sebagai ahli Teknologi Informasi (IT).

"Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT. Hanya orang yang tidak lulus SMK."

"Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT. Jadi dia mempelajari segala sesuatunya itu melalui komunitas-komunitas media sosial," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (3/10/2025).

AKBP Herman melanjutkan, Wahyu Bjorka atau Bjorka melakukan aksi peretasan sejak 2020.

Ia menyasar data nasabah untuk kemudian melakukan pemerasan terhadap sebuah bank.

Akan tetapi, bank tersebut tidak menggubris hingga melaporkan kejadian ini ke polisi pada 17 April 2025 dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi motifnya untuk mencari uang. Segala sesuatu yang dikerjakan sementara yang kita temukan adalah untuk mencari uang," urainya.

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak Februari 2020.

Semua bermula saat Wahyu Bjorka menggunakan akun X @Bjorkanesia mengklaim sudah meretas 4,9 juta data nasabah bank.

Ia juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank terkait peretasan.

"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta," kata AKBP Herman. 

Musuh Penyidik Siber di Seluruh Dunia


Semua tidak lepas kejahatan yang dilakukan tidak terbatas wilayah satu negara saja.

"Pelaku-pelaku cyber seperti ini merupakan come enemy atau musuh bersama dari berbagai penyidik cyber di seluruh dunia."

"Jadi mungkin yang bersangkutan saat ini lagi dicari oleh penyidik-penyidik cyber di negara lain," kata dia.

Karena tergolong kejahatan internasional, Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan polisi di luar Indonesia.

Bahkan, Polri siap membagi informasi ke pihak lain untuk mendalami kasus Bjorka lebih lanjut.

"Kita akan membuka ruang untuk adanya sharing informasi dengan kepolisian negara lain," tegasnya.

AKBP Fian turut menyinggung, Wahyu Bjorka sosok di balik akun SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890.

Wahyu Bjorka menggunakan nama-nama akun berbeda agar tidak mudah dilacak.

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak," papar dia, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya mengakui belum 100 persen meyakini Wahyu Bjorka adalah Bjorka.

Oleh karenanya, akan terus dilakukan pendalaman berbekal bukti dan jejak digital yang ditemukan dari tangan Wahyu Bjorka. 

"Apakah (Wahyu Bjorka adalah) Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin."

"Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau Anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin."

"Tetapi, perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital," tegas dia.

Kini, Wahyu Bjorka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

Sumber: tribunnews

Komentar