Sindikat ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan China dan Malaysia. Modus operandi yang digunakan sangat canggih dengan penyamaran berlapis untuk mengelabui aparat.
Budi Wibowo memaparkan bahwa narkoba dicampurkan ke dalam liquid vape. Selain itu, bahan baku seperti etomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal. Modus ini bertujuan untuk mempermudah penyelundupan barang haram tersebut lintas negara.
4 Tersangka WNI Dijerat UU Narkotika
BNN telah menetapkan empat orang WNI sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu HS, DM, PS, dan HSN. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal-pasal berat seperti Pasal 114, 112, dan 113.
Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 atau 6 tahun, hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati. Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang semakin berkembang dengan modus-modus baru.
Artikel Terkait
Kenaikan Kekayaan Arief Rosyid 100% Saat Jadi Komisaris BSI: Rincian LHKPN & Analisis
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa