"Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisne dan berkeadilan," jelas Sugeng.
Sementara para anggota pelaku penganiayaan terhadap korban, menurut Sugeng sudah semestinya juga dijatuhi sanksi pemecatan. Sanksi tegas tersebut diberikan untuk memberikan efek jera agar peristiwa serupa tak terulang.
"Harus dipecat dari anggota Polri. Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik," ujarnya
Diberitakan sebelumnya seorang pria berinisial DK ditemukan tewas di dalam sebuah jurang, Jalan Purwakarta RT 01/RW 01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Senin (24/7/2023). Belakangan terungkap korban merupakan terduga pelaku penyalahgunaan yang tewas dianiaya anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dalam perkara penganiayaan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh anggota yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sedangkan satu anggota berinisial S hingga kekinian masih buron alias diburu.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku